"Pada hari Minggu, tanggal 2 November 2014 pukul 01.00 WIB, telah ditangkap Drs Raden Nuh SH, SIP, SE di rumah kos Jalan Tebet Barat Dalam 5, Tebet, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hilarius Duha, Minggu (2/11/14).
Raden Nuh ditangkap atas laporan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Pelapor atas nama Abdul Satar.
Polisi sudah memastikan jika Raden Nuh adalah pemilik akun Triomacan2000 atau @TM2000Back dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Sejumlah barang bukti disita saat polisi menggeledah markas Raden Nuh di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Di TKP dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi berupa 4 unit HP dan 1 unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, 2 CPU komputer," kata KasubKombes Hilarius Duha dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (2/11).
Polisi juga sudah memastikan keterlibatan Raden Nuh dengan akun twitter yang melakukan pemerasan terhadap bos PT Telkom.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap Edi Syahputra (ES), salah satu pemegang akun admin @Triomacan2000 karena memeras bos PT Telkom pada Selasa (28/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan polisi di tempat kejadian berupa sebuah tas tangan berwarna cokelat, 2 buah telepon genggam, uang pecahan 50 ribu sebanyak 500 lembar dan uang 100 ribu sebanyak 200 lembar.
"Total uangnya kurang lebih Rp 49.600.000. ES dijerat pasal 45 dan 47, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. (tim)
serius neh?
BalasHapus