Flickr

» » Pemerintah Turunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

WIR@-Hari ini (30/5/14) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Dalam Keppres tersebut biaya haji diturunkan sebesar 8,2 persen dari total biaya haji sebelumnya. Untuk jumlah pastinya nanti akan disampaikan terpisah. Penurunan itu merupakan langkah-langkah efisiensi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.

"Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, akan segera dilanjutkan dengan keputusan turunan seperti Keputusan Menteri Agama tentang batas atau kapan dimulai pelunasan haji bagi mereka yang masuk kuota tahun ini, kemudian bank mana, dan sebagainya. Kita akan bekerja mulai hari ini," kata Menko Kesra merangkap Menteri Agama ad interim Agung Laksono kepada wartawan, usai menyampaikan laporan situasi terkini di Kemenag kepada Presiden SBY, di Istana Cipanas, Jawa Barat, Jumat (30/5/14) siang.

Dalam kesempatan ini Agung juga menjelaskan saat ini Kemenag sedang menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2010. Masih ada sekitar 16-20 poin lagi yang harus dituntaskan sehingga bisa menjamin atau bisa menghindarkan dari adanya penyimpangan-penyimpangan pada penyelenggaraan haji.

Presiden SBY, lanjut Agung, juga menekankan penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik. Jangan patah semangat karena masih banyak yang beritikad baik, bertingkah laku baik, berkarakter baik di lingkungan Kementerian Agama yang bisa melanjutkan pekerjaan dan tanggung jawab tersebut.

"Presiden menekankan bahwa ini adalah Kementerian Agama RI, bukan Kementerian Agama tertentu saja. Jadi tentu harus tetap melayani juga (umat) lainnya sebagaimana biasa dan sebagaimana mestinya," Agung Laksono menjelaskan. (yun)

«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama