(Wira, Jakarta) - Revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) harus memperkuat basis kewenangan gubernur, demikian pendapat Robert Endi Jaweng dari Komite Pemantauan Pelaksaan Otonomi Daerah dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (14/4).
"Saat ini hadir kesempatan terbuka, yakni momentum Revisi Undang-Undang Pemda untuk menata kembali pengaturan kedudukan gubernur dan peran provinsi secara keseluruhan," kata Robert.
Robert mengatakan, naskah RUU Pemda sudah cukup mengakomodasi penguatan kewenangan Gubernur. Ditambahkan Robert, dalam pasal 28-29 dan 33 RUU Pemda diatur soal penambahan urusan kehutan dan kelautan.
Kemudian, gubernur juga mendapatkan sejumlah kewenangan, yaitu persetujuan pembentukan instansi vertikal, pembatalan Peraturan Daerah (Perda), meminta Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti sejumlah hal mendesak, serta memberi penghargaan dan sanksi kepada Bupati dan Walikota.
"Gubernur juga mempunyai kewenangan pembentukan perangkat gubernur berupa sekretariat dan deputi," kata Robert.
Namun, Robert menilai hal tersebut masih tidak cukup. Tetap saja Gubernur harus diberikan kewenangan manajerial yang dilapisi basis kewenangan kuat dan berotoritas final dalam memutuskan pembatalan peraturan daerah, sengketa wilayah, sanksi atas Bupati/Wali Kota yang tertuang dalam bentuk dasar hukum tertentu yang gugatan keberatan hanya mungkin dilakukan melalui jalur yudikatif.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: