WIR@, JAKARTA – Pengungkapan kasus suap impor daging sapi terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
KPK menetapkan Maria sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah atau janji kepada Luthfi dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. KPK pun menetapkan Fathanah sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka yang juga diduga menjadi pihak pemberi hadiah.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EML jadi tersangka. Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemberi suap,” kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Sebelumnya Maria Elizabeth kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Dia dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp 1 milliar. Uang Rp 1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna.
Sementara itu kuasa hukum Maria, Denny Kailimang, menilai KPK hanya menjadikan Maria sebagai batu pijakan untuk menjerat Menteri Pertanian Suswono. "Kelihatannya ini ada indikasi-indikasi KPK mau menjerat Menteri juga melalui Ibu Maria," kata Kailimang, kepada wartawan, Jumat (19/4/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak berhenti pada penetapan Maria sebagai tersangka. KPK masih mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menerima pemberian hadiah atau janji terkait rekomendasi kuota impor daging sapi tersebut.
Terkait sinyalemen tersebut, Mentan Suswono sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus ini. Suswono diduga ada dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait impor daging sapi tersebut. Dugaan muncul karena Kementerian Pertanian adalah pihak yang menyiapkan kuota impor daging sapi. Perusahaan yang terpilih mengimpor daging sapi harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ini
Selain itu, Suswono berasal dari partai politik yang sama dengan Luthfi. KPK menduga Luthfi "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi Kementerian Pertanian. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan kementerian ini, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS saat itu dianggap memiliki pengaruh besar jika dikaitkan dengan Suswono. (R01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: