WIR@, JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi, Selasa (23/4/2013) siang mulai menyidangkan terdakwa mantan Kapala Kordinasi Lalu lintas Polri Irjend Polisi Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan simolator SIM.
Majelis Hakim terdiri lima orang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo, didampingi dua hakm anggota, Amin dan Samiaji, serta dua hakim edhok, yakni Anwar dan Huk. Tim Jaksa terdiri dari delapan orang, sedangkan tim kuasa hokum terdakwa berjumlah 20 orang, berasal dari empat kantor, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Nasrullah, dan Tommy Sihotang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan setebal 135 halaman. Djoko Susilo didakwa KPK menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM.
KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini juga diduga menyembunyikan hasil korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Tercatat ada 40-an aset Djoko yang disita KPK. Nilainya mencapai sekitar Rp70 miliar.
Selain Djoko, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susan"to, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Menurut Ketua JPU, Kemas Abdul Roni, Djoko sempat meminta kepada Ketua Panitia Lelang simulator SIM, Teddy Rusmawan, buat mencarikan dana sumbangan ke PS Bhayangkara pada 2011.
Teddy pun menyanggupi. Lantas dia menghubungi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, sebagai pemenang lelang agar mencairkan dana itu.
Kemudian, Teddy menghubungi Budi Susanto buat meminta sumbangan ke PS Bhayangkara. Teddy juga mencairkan dana dari anggaran pengadaan simulator.
Sebelumnya, salah satu kuasa hokum Terdakwa, Juniver,menyebutkan ada dua dakwaan kasus yang melibatkan terdakwa Djoko Susilo. Pertama, Djoko Susilo dituduh terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simolator SIM dengan nilai kontrak senilai Rp 196,8 milyar. Dari jumlah tersebut, negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 121 milyar, atau lebih tinggi dari nilai kontrak sebenarnya. Atas tindakan tersebut, Djoko Susilo terkena pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor dengan ancaman hukuman 5 - 20 penjara. (R01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: