Flickr

» » » » » » Kejari Tetapkan Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi Alat Peraga Pendidikan

WIR@, PONOROGO - Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Yuni Widianingsih, sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto,  Yuni diduga menerima uang sekitar Rp 1,7 miliar dari tersangka Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, selaku pemenang tender.
Penetapan Wakil Bupati yang lebih dikenal dengan panggilan Mbak Ida ini berdasarkan surat yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014.

"Yuni menerima uang 22 persen dari nilai proyek untuk mengkondisikan proses lelang pengadaan alat peraga sekolah dasar di Ponorogo," kata Sucipto, Selasa (23/12/14).
Dari hasil penyidikan terungkap, pertemuan antara Yuni dan Nur Sasongko berlangsung di salah satu rumah makan di Sidoarjo. Dalam pertemuan itu disepakati akan memenangkan CV Global Inc dalam tender pengadaan alat peraga pendidikan untuk 164 sekolah dasar.

Kajari  menambahkan, tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi ini ditahan. Mereka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Supeno, Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Marjuki, Staf Marketing CV Global Inc Anang Prasetyo, Staf Administrasi CV Global Inc Keke Aji Novalin, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat di Madiun, Hartoyo. Mereka ditahan sejak 8 Desember 2014.

Dua tersangka lain, Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Son Sudarsono dan Direktur CV Global Inc Nur Sasongko ditahan lebih awal pada bulan November 2014.

Kepada Wabup Yuni Widyaningsih, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) a dan (1) b jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun. (Jtm/png)

«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama

Tidak ada komentar: