Flickr

» » Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

WIR@— Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sengketa Pemilukada Lebak 2013 Wawan terbukti bersama-sama dengan Atut menyuap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Menurut anggota tim JPU, Jaksa Edy Hartoyo, Wawan memberikan suap itu untuk mendorong pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilukada Lebak. Saat itu, pasangan Amir-Kasmin yang mengajukan gugatan sengketa ke MK dipengacarai oleh Susi.

Melalui Susi, pada September 2013 silam Akil meminta disiapkan uang Rp 3 miliar untuk memutuskan Pemilukada Lebak diulang. Namun, saat itu Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang kemudian sudah disediakan dan siap diberikan.

Akan tetapi, pemberian pada akhirnya tidak terlaksana karena Akil, Susi, Wawan, dan kemudian Atut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan terbuktinya pemberian uang oleh terdakwa kepada Susi, ini artinya perbuatan memberi telah terbukti. Terdakwa sendiri dalam sidang telah mengakui pemberian uang Rp 1 miliar kepada Susi untuk memenuhi permintaan Akil," kata Jaksa Edy. la menambahkan,, meski pemberian tidak terlaksana namuh Akil dalam persidangan lainnya sudah terbukti menghendaki pemberian itu.

Tak hanya soal sengketa Lebak, Wawan juga dituntut dengan tudingan menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan gubernur dan wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Kamo pada pemilukada 2011 silam. Pemberian itu untuk menahan gugatan yang diajukan la wan Atut-Rano, yaitu Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.

Jaksa Afri Colina menjelaskan Wawan yang pada 2011 silam menjadi ketua pemenangan pasangan kakaknya memberikan suap kepada Akil melalui transfer ke perusahaan CV Ratu Samagat. Perusahaan itu merupakan CV milik istri Akil, Ratu Rita.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Wawan mengajukan permohonan pembelaan (pledoi). Anggota tim huasa hukum Wawan Sadli Hasibuan memohon majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun berkas pledoi. (rol)

«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama