Flickr

» » Komnas HAM Bantu Ungkap Kasus Wartawan Hilang

JAKARTA - Kasus hilangnya seorang wartawan, John Peuru di Sulawesi Utara hingga saat ini masih ditelusuri. Untuk memastikan keberadaan John, Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) dan Pejuang Demokrasi (Prodem) akan mendampingi keluarga korban untuk mengungkap dugaan hilangnya John.

Menurut Sekjen Prodem, Tendri Firman, pihaknya akan mengirim tim ke Manado untuk berkordinasi dengan Kapolda Sulawesi Utara guna mengungkap kasus tersebut secara jelas dan transparan.

"Secepatnya kita akan bentuk tim dari Prodem untuk ke Manado rencananya 3 orang, 1 dari lembaga bantuan hukum Prodem kemungkinan saya sendiri sebagai orang asli dari Minahasa ditemani oleh 1 teman saya berusaha untuk ketemu dengan Polda," katanya.

Upaya pengawalan yang dilakukan Prodem, sambung Tendri yakni sebagaimana yang dilakukan Komnas HAM untuk berupaya membebaskan korban yang diduga ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian dari tuduhan yang diduga tidak memiliki dasar yang jelas.

Di mana, delik yang dituduhkan terhadap John adalah delik aduan sementara penanganannya seperti kasus kriminal murni. Sehingga  muncul dugaan bila terjadi upaya pelanggaran HAM.

"Targetnya seperti yang dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM kalau memang tidak terlalu penting dan membahayakan korban harus dibebaskan. Jangan sampai melakukan korban pasalnya delik aduan tapi cara penahanya kriminal murni," tukasnya.

Atas hal itu, Prodem bersama dengan Komnas HAM akan pasang badan untuk berupaya mengungkap kebenaran demi penegakkan hukum yang adil. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran terlebih dulu, dan tidak ingin mengambil kesimpulan.

"Saya belum bisa mengatakan ini terjadi pelangaran HAM tapi sepertinya ada tendesi kesana. Ada tedensi pelangaran HAM kalau mengikuti apa yang dikatakan Komisioner (Komnas HAM) memang sepertinya ada pelangaran HAM," tuturnya.

Sementara itu,  Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Utara  untuk meminta konfirmasi sekaligus informasi mengenai peristiwa ini. Secepatnya, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan jajaran Kapolda Sulawesi Utara untuk membahas hal itu.

"Pelanggaran yang dimaksud kalau John Peuru itu tidak ditemukan keberadaanya tentu pelangaran HAM, karena menyembunyikan informasi bagi keluarga korban," ujar Natalius.

Natalius juga menilai, bila penyelidikan kasus John ini tidak berjalan objektif, itu juga bisa berindikasi terhadap pelanggaran HAM. "Kedua jika proses peradilanya tidak berjalan objektif itu juga bagian dari pelangaran," tegasnya.

Walau Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. tetapi, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengawalan agar persoalan ini bisa diusut secara objektif tanpa ada pihak yang dirugikan.

"Kita hanya  mendorong agar kasus ini terungkap, dan berjalan secara trasparan tanpa ada intervensi dan juga dan mendorong supaya yang bersangkutan tidak boleh disembunyikan atau dihilangkan apa lagi berkaitan dengan kebebasan hak informasi," tukasnya.

Seperti dikatahui, 18 Oktober 2013 aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap wartawan John Peuru. Diduga penangkapan itu  bermula terkait dengan pemberitaan yang dipublikasi oleh John menyangkut misteri pembunuhan Dr Oddie Manus yang dikaitkan dengan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang. Atas hal itu, John dianggap melakukan pencemaran nama baik hingga akhirnya dilaporkan ke Polda setempat, tak lama kemudian John ditangkap tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu. (rls)

«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama