WIR@, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melakukan revisi aturan penempatan tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) yaitu bidan, dokter maupun dokter gigi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.07/2013 yang diantaranya menambah aturan mengenai cuti, pembuatan laporan akhir dan juga tahapan pemberhentian.
"Dalam aturan yang baru ini ada pengawasan secara berjenjang, dari teguran lisan, tertulis hingga penghentian gaji dan insentif," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan dalam temu media di Jakarta, Jumat.
Dalam aturan sebelumnya yaitu Kepmenkes No.683/2011, tahapan pemberhentian itu tidak diatur namun dalam aturan baru disebutkan dalam melaksanakan pemberhentian atau pemutusan secara sepihak maka terlebih dahulu harus melalui tahapan teguran lisan, teguran tertulis serta penghentian gaji dan insentif.
"Sanksinya sama dengan PNS, mereka juga kena peraturan ternasuk pemberhentian sebagai pegawai tetap atau penundaan kenaikan gaji," ucap Robert.
Selain itu, pengawasan secara berjenjang dilakukan dari tingkat bupati dan kepala dinas dan jika dibutuhkan maka dilakukan teguran dari Kemenkes.
Aturan lain yang berubah adalah tahapan seleksi PTT yang sekarang dapat dilakukan ditingkat kabupaten/kota serta pembiayaan seleksi yang dibebankan dalam APBD kabupaten/kota.
Perihal cuti juga direvisi dalam aturan baru itu dimana aturan lama cuti baru diberikan setelah bekerja dua tahun berturut-turut menjadi bisa memperoleh cuti 12 hari kerja setelah bertugas paling sedikit selama satu tahun.
Dalam Permenkes No.07/2013 juga dilakukan perubahan aturan mengenai perpindahan atau perubahan lokasi penugasan antar provinsi yang tadinya dapat dilakukan namun kini hanya dapat dilakukan antarkabupaten/kota dalam provinsi saja.
Perpindahan dalam satu provinsi itu juga baru dapat dilakukan pada saat perpanjangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Biro Kepegawaian.
Aturan baru itu disebut Robert diharapkan dapat mengatasi masalah distribusi bidan, dokter dan dokter gigi di daerah terpencil yang saat ini masih belum merata.
"Kalau masalah jumlah bidan, saat ini kita punya rasio jumlah bidan 75 per 100.000 penduduk, jumlah itu cukup apalagi dengan lulusan sekitar 10 ribu bidan pertahun. Distribusinya yang masih jadi masalah, misal di Papua yang daerahnya luas dan terpencil," ujar Robert.
Robert juga mengaku masih banyak masalah petugas kesehatan meninggalkan tempat penugasannya selama berminggu-minggu, padahal insentif yang diberikan dinilai sudah cukup besar. (R21/ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: