WIR@-Dengan pertimbangan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2003Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Menurut PP ini, Hak Keuangan serta Fasilitas bagi Hakim Agung (hakim pada Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi (hakim pada Mahkamah Konstitusi) terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan jabatan; c. Rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. Jaminan kesehatan; f. Jaminan keamanan; g. Biaya perjalanan dinas; h. Kedudukan protokol; i. Penghasilan pensiun; dan j. Tunjangan lainnya.
“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.
Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap hukum.
“Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.
Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi juga diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Boleh Terima Honor
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini, menurut Pasal 13, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” tegas Pasal 13 Ayat (2) PP ini.
Dengan diberlakukannya PP ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya; Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung; ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA);Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi; Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi; serta tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 itu. (Pusdatin/ES)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo
