WIR@-Dengan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar dan menjaga integrasi nasional, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua lembaga penyiaran, radio maupun televisi (TV) untuk menghentikan siaran hitung cepat (quick count), real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014.
“Penayangan informasi quick count secara terus menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilihan presiden yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam konperensi pers di kantor KPI Pusat, di Jakarta, Jumat (11/7).
Menurut Ketua KPI itu, penayangan quick count Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang berasal dari lembaga-lembaga survei ,saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya. Sementara untuk real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum.
KPI mengingatkan, bahwa lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat, agar tidak terjadi penyesatan informasi. Karena itu, KPI menilai, lembaga penyiaran tidak pantas menyiarkan hasil yang diperoleh selain dari KPU, karena informasi tersebut menyesatkan masyarakat.
KPI juga menilai bahwa siaran klaim kemenangan sepihak dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta pemberian ucapan selamat merupakan penyesatan informasi. “Masyarakat seakan dipaksa menerima seolah-oleh proses pemilihan presiden ini telah selesai dan negeri ini sudah memiliki presiden baru. Padahal, hasil dari proses demokrasi langsung ini baru diumumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang,” tegas Judhariksawan.
Oleh karena itu, kata Judhariksawan, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran harus menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014.
“KPI juga meminta lembaga penyiaran turut membantu KPU agar dapat bekerja dengan tenang menyelesaikan tugasnya menyelesaikan semua proses pemilu,” ujar Ketua KPI Judhariksawan.
KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Karena itu, kata Judhariksawan, lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba, merusak integritas berbangsa dan bernegara, serta cenderung membela kepentingan golongan dan kelompok tertentu. (Humas KPI/ES)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo
