WIR@-JAKARTA: Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru mengenai daftar daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Aturan baru ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan sebagai pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku mulai 2015 mendatang.
Dalam Perpres itu pemerintah membagi 3 (tiga) kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.
Dalam lampiran 1 (satu) Perpres tersebut dinyatakan lebih detil mengenai bidang-bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal, yaitu:
1. Bidang Pertanian yaitu budidaya ganja;
2. Bidang Kehutanan: a. Penangkaran spesies ikan yang tercantum dalam appendix I Convention on Internation Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); b. Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam untuk bangunan/kapur/kalsium dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup dan koral mati (recent death coral) dari alam.
3. Perindustrian, yaitu: 1. bidang industri yang dapat merusak lingkungan: a. Industri pembuat Chlor Alkali dengan proses Merkuri; b. Industri bahan aktif Pestisida, dan sejenisnya; c. Industri bahan kimia (Polychlorinated Biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene); d. Industri bahan perusak lapisan Ozon (Carbon, Methyl dan sejenisnya); 2. Industri bahan kimia sebagaimana diatur dalam lampiran 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Senjata Kimia; dan 3. Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman yang mengandung Malt).
4. Bidang Perhubungan, yaitu: a. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat; b. Penyelenggaraan/pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor; c. Telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffict Information System (VTIS); d. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan; dan e. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor.
5. Bidang Komunikasi dan Informatika yaitu manajemen dan penyelenggaran stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu: a. Museum Pemerintah; dan b. Peninggalan Sejarah Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb).
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatof, yaitu perjudian dan kasino.
Menurut Perpres ini bidang usaha yang dinyatakan tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan nonkomersial, seperti: penelitian dan pengembangan, dengan mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang tersebut.(red)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo