WIR@-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ko rupsi penyelenggaraan haji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDA yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini dimintakan KPK ke Imigrasi. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA [Suryadharma Ali] dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5/14).
Pada Selasa (6/5), KPK meminta keterangan Suryadharma Ali dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK.
“Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194.000 jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah,” kata Suryadharma selepas diperiksa lebih dari 10 jam oleh Tim Penyelidik KPK.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan penetapan tersangka terhadap ketua umum mereka tidak akan berpengaruh terhadap suara PPP kepada Partai Gerindra pada Pilpres 2014.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Dewan Pakar PPP, Ahmad Yani kepada Bisnis, Jakarta, Kamis. “Tidak ada efeknya ke PPP. PPP kan punya anggaran dasar rumah tangga (AD ART),” tuturnya.
Selain itu, Ahmad Yani juga mengkritik penetapan tersangka Suryadharma Ali yang berdekatan dengan pelaksaan Pilpres 2014. Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mendalami kasus yang tengah menimpa ketua umumnya tersebut.
“Saya tidak tahu persis, apa ini berkaitan dengan pilpres. Soalnya momentumnya berdekatan. Intinya, kita mau mendengarkan dulu duduk permasalahan dan perkembangan dari kasus itu,” kata Yani.
Penetapan status tersangka terhadap SDA ini diyakini tidak akan mengganggu proses kampanye pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Suryadharma sebelumnya dijadwalkan berperan sebagai salah satu juru kampanye nasional (jurkamnas) pasangan Prabowo- Hatta.
Saat dimintai konfirmasi, Hatta Rajasa menegaskan bahwa kasus Suryadharma tersebut tidak akan mengganggu proses kampanye dan pemenangan dirinya. “Tidak, akan tetap berjalan karena itu dukungan dari partai,” kata Hatta di posko pemenangan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (22/5).
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, meskipun Suryadharma berstatus tersangka, hal itu tidak akan memengaruhi dukungan PPP untuk dirinya dan Prabowo.
Ketua tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengatakan dengan berstatus tersangka Suryadharma tidak diperkenankan menjadi jurkamnas Prabowo-Hatta. Meskipun telah disepakati bahwa seluruh ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Hatta diwajibkan menjadi jurkamnas. “Ya kalau sudah tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan kasus tersebut sedikitpun tidak akan mengganggu kinerja tim pemenangan Prabowo-Hatta.
“Itu proses hukum yang normal. Tetapi ke dalam koa lisi tidak terlalu berpengaruh, karena kerja-kerja teknis beliau memang tidak terlibat. Hanya kerja kebijakan.” (ant)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDA yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini dimintakan KPK ke Imigrasi. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA [Suryadharma Ali] dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5/14).
Pada Selasa (6/5), KPK meminta keterangan Suryadharma Ali dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK.
“Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194.000 jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah,” kata Suryadharma selepas diperiksa lebih dari 10 jam oleh Tim Penyelidik KPK.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan penetapan tersangka terhadap ketua umum mereka tidak akan berpengaruh terhadap suara PPP kepada Partai Gerindra pada Pilpres 2014.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Dewan Pakar PPP, Ahmad Yani kepada Bisnis, Jakarta, Kamis. “Tidak ada efeknya ke PPP. PPP kan punya anggaran dasar rumah tangga (AD ART),” tuturnya.
Selain itu, Ahmad Yani juga mengkritik penetapan tersangka Suryadharma Ali yang berdekatan dengan pelaksaan Pilpres 2014. Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mendalami kasus yang tengah menimpa ketua umumnya tersebut.
“Saya tidak tahu persis, apa ini berkaitan dengan pilpres. Soalnya momentumnya berdekatan. Intinya, kita mau mendengarkan dulu duduk permasalahan dan perkembangan dari kasus itu,” kata Yani.
Penetapan status tersangka terhadap SDA ini diyakini tidak akan mengganggu proses kampanye pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Suryadharma sebelumnya dijadwalkan berperan sebagai salah satu juru kampanye nasional (jurkamnas) pasangan Prabowo- Hatta.
Saat dimintai konfirmasi, Hatta Rajasa menegaskan bahwa kasus Suryadharma tersebut tidak akan mengganggu proses kampanye dan pemenangan dirinya. “Tidak, akan tetap berjalan karena itu dukungan dari partai,” kata Hatta di posko pemenangan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (22/5).
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, meskipun Suryadharma berstatus tersangka, hal itu tidak akan memengaruhi dukungan PPP untuk dirinya dan Prabowo.
Ketua tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD mengatakan dengan berstatus tersangka Suryadharma tidak diperkenankan menjadi jurkamnas Prabowo-Hatta. Meskipun telah disepakati bahwa seluruh ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Hatta diwajibkan menjadi jurkamnas. “Ya kalau sudah tersangka, mungkin enggak bisa jadi jurkam,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan kasus tersebut sedikitpun tidak akan mengganggu kinerja tim pemenangan Prabowo-Hatta.
“Itu proses hukum yang normal. Tetapi ke dalam koa lisi tidak terlalu berpengaruh, karena kerja-kerja teknis beliau memang tidak terlibat. Hanya kerja kebijakan.” (ant)