WIR@-JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) langsung menggelar jumpa pers seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/5) siang. Jokowi mengaku pertemuannya dengan Presiden SBY untuk menyampaikan permohonan cutinya berkenaan dengan majunya dia sebagai calon presiden (Capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.
“Jadi tadi saya mengajukan permohonan ijin kepada Presiden mengenai pencalonan saya sebagai Capres, dan Presiden tadi juga langsung menyampaikan bahwa izin akan diberikan besok,” kata Jokowi seperti r Humas Sekretariat Kabinet, Selasa (13/5/14)
Mengenai kapan dia mau cuti, Jokowi buru-buru menegaskan, izin cuti bisa mulai besok atau mulai hari Jumat sampai selesai.
Selanjutnya, kata Jokowi, tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. “Pemerintahan DKI Jakarta diserahkan kepada wagub,” tegasnya.
Menurut Jokowi, saat bertemu dirinya, Presiden SBY mengaku terkesan dengan keamanan yang telah terjamin. Selain itu, Presiden berpesan agar dalam kampanye menjaga etik dalam berkampanye dan berpolitik.
Turut mendampingi Presiden SBY saat menerima Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yaitu Mendagri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi dan Seskab Dipo Alam.
Sesaat sebelum menerima Jokowi, Presiden SBY sempat berkelakar pertemuannya adalah pertemuan antara calon presiden (Capres) dengan mantan Capres atau Veteran Capres.
Saat ditanya wartawan kira-kira siapa yang akan didukungnya, Presiden SBY mengatakan, menyerahkannya kepada rakyat. “Kita serahkan kepada rakyat, rakyatlah yang berdaulat,” ujar Kepala Negara.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.
Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran calon presiden untuk Pilpres 2014 akan dilaksanakan mulai 18 – 20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB. (R21)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo