JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmirgrasi menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan outsourcing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 19 tahun 2012.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans "Outsourcing" mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2013.
"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis.
Selama setahun setelah aturan tersebut ditandatangani tanggal 19 November 2012, perusahaan diberi masa transisi untuk melakukan penyesuaian yang dibutuhkan terhadap praktek kerja alih daya tersebut.
"Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.
Menakertrans kembali mengingatkan perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia untuk melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan.
Aturan mengenai bentuk pengawasan dan pemberian sanksi tegas itu tercantum Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain.
Apabila para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, Muhaimin menyatakan takkan segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan.
Salah satu aturan yang ditegaskan Menakertrans harus diperhatikan perusahaan jasa dan perusahaan pengguna outsourcing adalah menjamin kesejahteraan para pekerjanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan juga harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.
Tahapan Pengawasan
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013, tercantum aturan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan praktek outsourcing yang dimulai dari tahap awal yaitu pengawas ketanagakerjaan yang bertugas di pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Bila dalam pemeriksaan ditemui pelanggaran norma terhadap pelaksanaan alih daya, maka pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya, apabila dalam batas waktu yang ditetapkan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Sedangkan mengenai pemberlakuan sanksi terberat, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/kota.
Pencabutan ijin oprasional tersebut bisa dilakukan dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Selain itu, ancaman pencabutan ijin pun diberlakukan bila perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Dalam pelanggaran berat yang terjadi, maka operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di wilayah kerja kabupaten/ kota yang bersangkutan akan dihentikan.
Namun meskipun operasional dihentikan, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tersebut tetap bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja/buruh.(ant)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans "Outsourcing" mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2013.
"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis.
Selama setahun setelah aturan tersebut ditandatangani tanggal 19 November 2012, perusahaan diberi masa transisi untuk melakukan penyesuaian yang dibutuhkan terhadap praktek kerja alih daya tersebut.
"Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.
Menakertrans kembali mengingatkan perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia untuk melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan.
Aturan mengenai bentuk pengawasan dan pemberian sanksi tegas itu tercantum Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain.
Apabila para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, Muhaimin menyatakan takkan segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan.
Salah satu aturan yang ditegaskan Menakertrans harus diperhatikan perusahaan jasa dan perusahaan pengguna outsourcing adalah menjamin kesejahteraan para pekerjanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan juga harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.
Tahapan Pengawasan
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. SE.04/MEN/2013, tercantum aturan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan praktek outsourcing yang dimulai dari tahap awal yaitu pengawas ketanagakerjaan yang bertugas di pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Bila dalam pemeriksaan ditemui pelanggaran norma terhadap pelaksanaan alih daya, maka pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya, apabila dalam batas waktu yang ditetapkan perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Sedangkan mengenai pemberlakuan sanksi terberat, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/kota.
Pencabutan ijin oprasional tersebut bisa dilakukan dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Selain itu, ancaman pencabutan ijin pun diberlakukan bila perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Dalam pelanggaran berat yang terjadi, maka operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di wilayah kerja kabupaten/ kota yang bersangkutan akan dihentikan.
Namun meskipun operasional dihentikan, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tersebut tetap bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja/buruh.(ant)
