JAKARTA - Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) hari ini, Selasa (26/11/2013) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang. Jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini maka e-KTP ini dapat berlaku seumur hidup.
Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo saat membacakan pembahasan RUU Adminduk di DPR, mengatakan masa berlaku KTP elektronik seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan.
Di dalam e-KTP, kata Arief, terdapat chip yang mana sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri di mana seorang warga berasal serta domisili.
Walaupun e-KTP berlaku seumur hidup, warga bisa tetap melakukan perubahan data diri di dalam KTP tersebut.
“Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup,” kata Mendagri Gamawan.
Konteks ‘pengurusan dan penerbitan’ meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis dan atau akibat perubahan elemen data.
UU itu juga mengatur soal hak pengakuan dan pengesahan anak, yang diatur bahwa pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara.
Ditegaskan juga ‘pengakuan anak’ merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Sedangkan mengenai pengesahan anak, disepakati bahwa Pengesahan Anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara. Artinya bagi anak yang sudah memperoleh pengakuan anak dari Negara akan memperoleh pengesahan ketika perkawinan orangtuanya telah sah menurut hukum Negara. (tim)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo
