JAKARTA - Partai Demokrat akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kadernya Angelina Sondakh atau Angie. MA memperberat putusan Angie menjadi 12 tahun penjara dari yang semula hanya 4 tahun 6 bulan.
"Bisa saja dibahas," kata Anggota Dewan Pembina Demokrat Melani Leimena Suharli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Melani mengatakan biasanya sebuah permasalahan menyangkut kader dibahas sesuai kode etik di komisi pengawas kemudian dibawa ke dewan kehormatan Demokrat. Namun, kata Melani bila kader tersangkut hukum diserahkan kepada pengadilan.
"Tapi kalau (putusan Angie) lebih berat kita ada omongan lagi," ujarnya.
Melani juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus Angie kepada hukum. Demokrat juga mempercayai putusan pengadilan.
"Semua percaya ke pengadilan, engga boleh ada intervensi," katanya.
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh atau yang akrab dipanggil Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.(r21)
"Bisa saja dibahas," kata Anggota Dewan Pembina Demokrat Melani Leimena Suharli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Melani mengatakan biasanya sebuah permasalahan menyangkut kader dibahas sesuai kode etik di komisi pengawas kemudian dibawa ke dewan kehormatan Demokrat. Namun, kata Melani bila kader tersangkut hukum diserahkan kepada pengadilan.
"Tapi kalau (putusan Angie) lebih berat kita ada omongan lagi," ujarnya.
Melani juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus Angie kepada hukum. Demokrat juga mempercayai putusan pengadilan.
"Semua percaya ke pengadilan, engga boleh ada intervensi," katanya.
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh atau yang akrab dipanggil Angie terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.(r21)
