JAKARTA - Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy yang menjadi saksi ahli dalam penyidikan kasus Bank Century mengatakan bahwa Wakil Presiden Boediono dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Ketika diserahkan dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah Gubernur Bank Indonesia karena yang dilakukan Gubernur BI, dalam hal ini Boediono, mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP," kata Ichsanuddin usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Akan tetapi ketika Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian ditalangi dengan bailout Rp6,7 triliun, lanjut Ichsanuddin, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu bukan pelaku utama.
Pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dia (Boediono) hanya turut serta melakukan, di FPJP dia pelaku utama, bersama dengan BM (Budi Mulya, sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Century)," ujar Ichsanuddin.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Selanjutnya Ichsanuddin mengatakan bahwa pemberian FPJP bukan keputusan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah dijadikan tersangka.
"Itu bukan keputusan BM. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab BM," jelasnya.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Boediono baru diperiksa KPK saat penyelidikan kasus Bank Century di Istana Wapres pada tahun 2010 silam.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.(w21)
"Ketika diserahkan dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah Gubernur Bank Indonesia karena yang dilakukan Gubernur BI, dalam hal ini Boediono, mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP," kata Ichsanuddin usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Akan tetapi ketika Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian ditalangi dengan bailout Rp6,7 triliun, lanjut Ichsanuddin, Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia saat itu bukan pelaku utama.
Pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Dia (Boediono) hanya turut serta melakukan, di FPJP dia pelaku utama, bersama dengan BM (Budi Mulya, sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Century)," ujar Ichsanuddin.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Selanjutnya Ichsanuddin mengatakan bahwa pemberian FPJP bukan keputusan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah dijadikan tersangka.
"Itu bukan keputusan BM. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab BM," jelasnya.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Boediono baru diperiksa KPK saat penyelidikan kasus Bank Century di Istana Wapres pada tahun 2010 silam.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.(w21)
