JAKARTA - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan meningkatkan kemudahan berusaha di Kantor Wakil Presiden, hari ini. »Paket ini dibuat untuk menyederhanakan birokrasi pada pelbagai sektor melalui 17 rencana aksi peningkatan kemudahan berusaha,” ujar Wakil Presiden Boediono, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet hari ini, Jumat, 25 Oktober 2013.
Untuk mencapai target kemudahan berusaha, ada delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan yang dibidik melalui paket ini. Kedelapan bidang itu yakni, kemudahan dalam memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi.
Selain itu, ada sejumlah bidang lain yang meliputi penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait pendirian bangunan, serta kemudahan dalam memperoleh kredit.
Pada masing-masing bidang ini Pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. »Ada bidang-bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu.” Namun yang pasti, kata Boediono, seluruh rencana aksi ini harus sudah terlaksana pada Februari 2014.
Untuk memastikan implementasi kebijakan itu berjalan, setiap rencana aksi memiliki penanggungjawab yang jelas. Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Upaya perbaikan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu.
Berikut delapan bidang sasaran aksi peningkatan kemudahan berusaha yang menjadi fokus pemerintah:
1. Memulai usaha
2. Penyambungan tenaga listrik
3. Pembayaran pajak dan premi asuransi
4. Penyelesaian perkara perdata perjanjian
5. Penyelesaian perkara kepailitan
6. Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan
7. Perizinan terkait pendirian bangunan
8. Perolehan Kredit. (w21)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo
