WIR@, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang petugas penyidik di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap.
"Terkait kasus tangkap tangan pajak, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ED (Eko Darmayanto) di rumah tahanah Cipinang Jakarta Timur, sedangkan MDI (Mohammad Dian Irwan) ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Selatan cabang KPK berlokasi di Denpom Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Sedangkan dua tersangka lain yaitu TM (Teddy Mulyawan) ditahan di rutan Salemba dan EK (Effendy Komala) ditahan di rutan Polda.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," tambah Johan.
Eko dan Dian Irwan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sedangkan Teddy dan Effendy yang merupakan manajer PT The Master Steel disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.
Kronologi penangkapan keduanya adalah pada Selasa (14/5) malam, pemeriksa pajak golongan IIID Mohammad Dian Irwan Nuqishira membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Kemudian kunci mobil diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap Johan.
KPK menduga setelah kunci diserahkan kepada kurir yaitu Teddy, ke dalam mobil itu dimasukkan uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar Singapura.
Keesokan pagi MDI dan pegawai pemeriksa pajak EK (golongan IIIC) mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada Teddy yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang 300 ribu dolar Singapura atau sebesar Rp2,3 miliar yang diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan The Master Steel.
Uang itu berasal dari Effendy yang merupakan pegawai perusahaan The Master Steel yang bergerak di bidang baja.
Pemberian uang tersebut diduga bukanlah kali pertama bagi PT MS, pemberian lain adalah sebesar 300 ribu dolar Singapura lain.
Tunggakan pajak PT Master Steel adalah sebesar Rp120 miliar. (ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: