Flickr

» » » Jaksa Nursurya Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

WIR@, JAKARTA - Jaksa Madya Kejaksaan Agung Nursurya, penyidik kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) dilaporkan terdakwa atas dua pelanggaran serius ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Terdakwa kasus proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak ini, Enda Rumbiyanti, Kamis, mendatangi Kantor Komjak di Jakarta dengan didampingi para alumni Universitas Indonesia serta dua orang kuasa hukum.

Dalam laporannya, Rumbi mengungkapkan Jaksa Madya, Nursurya, selaku penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga telah membuat surat dakwaan dengan No.REG.PERK PDS: 21/JKT.SL/12/2012 dengan hanya mendengarkan keterangan ahli yang salah.

dalam dakwaannya, Jaksa Nursurya menuliskan ; "Berdasarkan Keputusan Menteri (KepMen) Lingkungan Hidup (LH) No.128/2003, bahwa konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Proteleum Hidrokarbon) yakni 7,5 - 15 persen dengan stardar bioremediasi TPH lebih kurang 1 persen.

Apa yang dituliskan dalam dakwaan itu, demikian Rumbi, adalah salah besar karena PerMen LH No.128/2003 tidak menyebutkan seperti yang dituangkan jaksa itu.

Dalam PerMen itu, kata dia, hanya menyebutkan bahwa kosentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis adalah tidak lebih dari 15 persen (atau tidak disebutkan jumlah minimumnya).

Hal tersebut menurut terdakwa menunjukkan bahwa Jaksa Madya, Nursurya telah bekerja dengan tidak cermat dan sekaligus juga tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 Pasal 3 Angka 9, dan juga Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 pasal 3 Huru a.

Dengan demikian, menurut terdakwa dalam laporannya, menyebutkan Jaksa Madya Nursurya juga telah melakukan rekayasa fakta dengan menuliskan kutipan yang berbeda dengan yang tertulis dalam KepMen LH No.128/2003 tersebut.

Pelanggaran serius kedua oleh Jaksa Madya Nursurya, kata terdakwa, yakni tidak cermat dalam menyatakan rentan waktu terjadinya kerugian negara yang dihubungkan dengan masa dakwaan.

Dalam surat dakwaan, kata dia, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana dalam kurun waktu antara 2011-2012. Namun demikian, lanjutnya, kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan itu dihitung dari sejak 2006 hingga 2011.

"Padahal, sebelum 2011, saya sedang bekerja di Amerika Serikat," katanya.

Penyampaian laporan dugaan pelanggaran jaksa itu diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen, didampingi sebanyak lima komisioner. Diantaranya Kamilov Sagala, Kaspudin Nor, Budi Setyo, Puspo Adji, dan Surastini Fitriasih.

Ketua Komjak, Halius Hosen, mengatakan, laporan tersebut akan diterima pihaknya untuk kemudian dilakukan analisa dan pengkajian-pengkajian.

Pihaknya juga akan memeriksa seorang jaksa yang dilaporkan itu secepatnya untuk kemudian hasil analisa nantinya akan disampaikan secara resmi ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. (ant)

«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama

Tidak ada komentar: