WIR@, JAKARTA - Jaksa Madya Kejaksaan Agung Nursurya, penyidik kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) dilaporkan terdakwa atas dua pelanggaran serius ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Terdakwa kasus proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak ini, Enda Rumbiyanti, Kamis, mendatangi Kantor Komjak di Jakarta dengan didampingi para alumni Universitas Indonesia serta dua orang kuasa hukum.
Dalam laporannya, Rumbi mengungkapkan Jaksa Madya, Nursurya, selaku penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga telah membuat surat dakwaan dengan No.REG.PERK PDS: 21/JKT.SL/12/2012 dengan hanya mendengarkan keterangan ahli yang salah.
dalam dakwaannya, Jaksa Nursurya menuliskan ; "Berdasarkan Keputusan Menteri (KepMen) Lingkungan Hidup (LH) No.128/2003, bahwa konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total Proteleum Hidrokarbon) yakni 7,5 - 15 persen dengan stardar bioremediasi TPH lebih kurang 1 persen.
Apa yang dituliskan dalam dakwaan itu, demikian Rumbi, adalah salah besar karena PerMen LH No.128/2003 tidak menyebutkan seperti yang dituangkan jaksa itu.
Dalam PerMen itu, kata dia, hanya menyebutkan bahwa kosentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis adalah tidak lebih dari 15 persen (atau tidak disebutkan jumlah minimumnya).
Hal tersebut menurut terdakwa menunjukkan bahwa Jaksa Madya, Nursurya telah bekerja dengan tidak cermat dan sekaligus juga tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 Pasal 3 Angka 9, dan juga Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 pasal 3 Huru a.
Dengan demikian, menurut terdakwa dalam laporannya, menyebutkan Jaksa Madya Nursurya juga telah melakukan rekayasa fakta dengan menuliskan kutipan yang berbeda dengan yang tertulis dalam KepMen LH No.128/2003 tersebut.
Pelanggaran serius kedua oleh Jaksa Madya Nursurya, kata terdakwa, yakni tidak cermat dalam menyatakan rentan waktu terjadinya kerugian negara yang dihubungkan dengan masa dakwaan.
Dalam surat dakwaan, kata dia, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana dalam kurun waktu antara 2011-2012. Namun demikian, lanjutnya, kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan itu dihitung dari sejak 2006 hingga 2011.
"Padahal, sebelum 2011, saya sedang bekerja di Amerika Serikat," katanya.
Penyampaian laporan dugaan pelanggaran jaksa itu diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen, didampingi sebanyak lima komisioner. Diantaranya Kamilov Sagala, Kaspudin Nor, Budi Setyo, Puspo Adji, dan Surastini Fitriasih.
Ketua Komjak, Halius Hosen, mengatakan, laporan tersebut akan diterima pihaknya untuk kemudian dilakukan analisa dan pengkajian-pengkajian.
Pihaknya juga akan memeriksa seorang jaksa yang dilaporkan itu secepatnya untuk kemudian hasil analisa nantinya akan disampaikan secara resmi ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. (ant)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: