WIR@, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota Polri aktif dilarang melakukan bisnis atau usaha lain disamping pekerjaannya.
"Anggota Polri aktif tidak boleh punya bisnis," kata Boy di Jakarta, Kamis.
Boy menjelaskan, anggota Polri aktif dilarang memiliki bisnis atau dengan kata lain namanya dicatut sebagai direksi atau jabatan di suatu usaha.
Sanksinya, menurut dia, bisnis utama tersebut bisa dihilangkan. Selain itu juga akan diterapkan sanksi kode etik profesi kepada yang bersangkutan.
Pernyataan itu menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap salah satu anggota Polri berpangkat bintara yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, yang memiliki transaksi rekening dengan jumlah fantastis.
Total transaksi keuangan di rekening Aiptu Labora Sitorus, yang diduga melakukan tindak pencucian uang dari bisnis migas dan kayu ilegal, mencapai hingga Rp1,5 triliun.
Atas tindakan tersebut, Aiptu Labora dikenai sanksi kode etik profesi disamping tindak pidana pencucian uang. Hal itu dibuktikan dari turunnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang juga melibatkan Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus Aiptu Labora.
"Jadi Propam sudah turun, tidak hanya dari Reserse (Bareskrim-red)," katanya.
Meski ada larangan keras mengenai bisnis anggota Polri, Boy menuturkan pihak keluarga anggota kepolisian dipersilahkan membuka usaha tanpa dikenai sanksi khusus.
"Anggota keluarga punya status yang sama seperti masyarakat lain, asal bisnisnya tidak melanggar hukum," katanya.
Aiptu Labora Sitorus diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perminyakan dan Bahan Bakar. Dia juga terancam pasal pencucian uang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, rekening "gendut" Aiptu Labora telah diblokir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(R21)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: