(Wira, Denpasar) - Pengadilan Tinggi Bali pada Senin (8/4) menetapkan hukuman mati terhadap perempuan Inggris yang didakwa menyelundupkan kokain senilai US$2,5 juta (Rp 24,4 miliar) ke pulau dewata tersebut.
Pengadilan tersebut menolak pengajuan banding dari Lindsay June Sandiford, 56, yang divonis hukuman mati dengan cara ditembak pada Januari oleh Pengadilan Negeri Denpasar, menurut juru bicara pengadilan Makkasau. Keputusan untuk banding tersebut keluar minggu lalu, dan Sandiford memiliki 14 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, ujar Makkasau.
Sandiford ditahan Mei lalu saat 3,8 kilogram kokain ditemukan di dalam kopernya di bandar udara Bali. Dalam persidangan, ia mengatakan telah dipaksa membawa narkoba tersebut oleh sebuah kelompok yang mengancam akan melukai anak-anaknya.
Para jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Sandiford, namun majelis hukum menjatuhkan hukuman mati.
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta belum memberikan komentar, sementara Kantor Urusan Luar Negeri Inggris di London sebelumnya mengatakan menolak keras hukuman mati bagi Sandiford.
Empat terdakwa lainnya, tiga warga Inggris dan satu warga India, yang terkait kasus ini dipenjara mulai dari setahun sampai enam tahun.
Sejauh ini sebagian besar dari 40 orang asing yang dikenai hukuman mati didakwa dalam kasus terkait narkoba.
Index Berita
Features
Opini
Tekno
Lingkungan
Topik Berita
Nasional
Hukum
Daerah
Politik
Ekbis
Capres
Pilpres
Kesehatan
Korupsi
Pendidikan
Tekno
Feature
Etalase
Galeri
Kriminal
Pemilu
Video
Hiburan
Internasional
Opini
Selebrita
Sosok
Teroris
Wisata
Caleg
Internet
KPK
Kolom
Lingkungan
Otomotif
Pilgub
Bali
Banten
Budaya
Jatim
Kesra
Lampung
Media
Samsung
Susno Duadji
TV
Ujian Nasional
Aceh
Ayu Azhari
Bandung
Bandung Raya
Bansos
Batam
Bill Clinton
Bogor
Buruh
Century
Dada Rosada
Densus 88
Djoko Susilo
E-ktp
Edi Siswadi
Facebook
Garuda
Gaya Hidup
Gerhana
Gmail
Golkar
Habibie
Hambalang
Harry Tanoesudibyo
Hepatitis
Honda
Iklan
Imunisasi
Jaksa
Jateng
Jawa Timur
Jeffry Al Buchory
KASAD
KPI
Kabupaten Bandung
Kejaksaan
Kudus
Letjen Moeldoko
Limau Gadang
Mazda
Mentawai
Militer
Mudik
Narkoba
OKU
Pekanbaru
Penganiayaan
Penyiaran
Pilwalkot
Polri
Ponorogo
Prabowo
Puskesmas
SIM
Serang
Sumsel
Sutarman
Suzuki
TNI
Tokoh
Twitter
UN
Udang
Way Kambas
Yahoo

Tidak ada komentar: