Flickr

» » » Kejagung Optimis Dapat Mengeksekusi Susno

WIR@, JAKARTA – Paska gagal dieksekusi, Susno Duadji menghilang bak ditelan bumi. Namun  Kejaksaan Agung memperkirakan mantan Kabareskrim  itu masih berada di suatu tempat antara Jakarta dan Bandung. Hingga Jumat (26/4/2013) sore tim jaksa eksekutor masih melacak keberadaannya.
"Diperkirakan antara di Jakarta dan Bandung," kata Wakil Jaksa Agung Darmono.

Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih melakukan pencarian terhadap Susno dan optimistis pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan.  Kejaksaan telah melakukan evaluasi atas kegagalan melaksanakan eksekusi di Bandung pada Rabu (24/4).

Kejaksaan tetap optimistis dapat melaksanakan perintah undang-undang untuk menangkap mantan petinggi Polri tersebut, karena berpijak pada komitmen kapolri yang bilang akan membantu proses eksekusi tersebut.
"Jadi kita berharap mudah-mudahan dari komitmen kepolisian membantu kita bisa untuk melakukan eksekusi," katanya.

Ia juga membantah jika kejagung menerima surat permintaan dari Polri agar Susno Duadji tidak dieksekusi. "Siapa (perintahkan) yang menghentikan eksekusi," katanya.

"Kita itu punya kewajiban hukum melaksanakan UU untuk melaksanakan perintah eksekusi," katanya.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi. Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.

Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. (R22/ant)

«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama

Tidak ada komentar: