Flickr

» » Jumlah Sementara Pemilih Pemilu 2014 Sekitar 190 Juta Orang

WIR@, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, meminta agar KPU segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu, kata Yandri, KPU dan Kementerian Dalam Negeri duduk bersama dalam forum rapat dengar pendapat dengan Komisi II.

"Ini harus segera tanya ke Kemendagri karena yang punya wewenang tentang kependudukan adalah Kemendagri. Kalau ada data berbeda, harus dikoordinasikan," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Kamis (18/4/2013)

Menanggapi anggota Dewan, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Administrasi Penduduk dan Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/4/2013).

"Dirjen Adminduk penting terkait DP4, sementara Dirjen Pemerintahan Umum terkait dengan lokasi. Pertemuan ini untuk inventarisasi kalau ada data-data dan legislasi dari Kemendagri, maka mungkin bisa buat coding yang diperlukan," tuturnya.

Menurut Ferry, KPU) saat ini masih melakukan pemutakhiran data pemillih. Dari data potensial penduduk pemilih pemilu (DP4) yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri pada Februari lalu, KPU masih menemukan banyak permasalahan, terutama kesalahan data yang terekam, seperti adanya anak-anak yang masuk dalam daftar pemilih.

Data sementara ada sekitar 190 juta pemilih. Namun, sebanyak 0,03 persen di antaranya adalah penduduk berusia 10 tahun ke bawah. Selain itu, KPU juga menemukan persoalan adanya 14,1 juta warga yang usianya berkisar antara 10-20 tahun masuk dalam DP4. Selain itu, sebanyak 50 juta di antaranya masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual, belum memiliki KTP elektronik.

Lebih lanjut, Ferry menambahkan, persoalan yang harus segera diselesaikan selanjutnya adalah terkait dengan lokasi pemilih. Ia menuturkan, di beberapa daerah, tidak ada nomor RT dan RW. Lalu, ada pula sekitar 3.000 desa yang tak memiliki kode wilayah. Kondisi ini, diakui Ferry, akan menyulitkan KPU untuk menentukan tempat pemungutan suara (R01).


«
Posting Lebih Baru
»
Posting Lama

Tidak ada komentar: